E satu.com (Cirebon) -
Polres Cirebon Kota mengamankan 39 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia di Jalan Raya Plered Cirebon, tepatnya di depan Mako Polsek Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/8/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli skala besar untuk mencegah gangguan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Razia dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Munawan, S.H., serta melibatkan personel Satuan Lalu Lintas dan sejumlah fungsi terkait.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang melintas di lokasi.

Kendaraan yang menjadi perhatian utama yakni sepeda motor dengan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Hasilnya, sebanyak 39 unit sepeda motor diamankan petugas.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto, S.Trk., S.I.K., mengatakan penertiban knalpot brong tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan kendaraan.

Menurutnya, penggunaan knalpot dengan suara bising juga menyangkut kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Knalpot brong menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar AKP Hadi.

Ia mengatakan, penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termasuk memastikan sistem pembuangan kendaraan tetap memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.


AKP Hadi juga mengimbau para pengendara, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak melakukan modifikasi knalpot yang menghasilkan kebisingan berlebihan hanya demi mengejar tampilan maupun suara kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai standar. Jangan sampai modifikasi kendaraan justru mengganggu kenyamanan orang lain dan berujung pada penindakan,” tegasnya.

Polres Cirebon Kota memastikan kegiatan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara terukur.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, nyaman, serta menjaga kenyamanan masyarakat dan sesama pengguna jalan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top