E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran obat keras terlarang tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda berinisial S diamankan polisi saat hendak mengedarkan obat tersebut di kawasan Palimanan.
Dari tangan S, polisi menyita 9.700 butir obat keras terlarang. Barang bukti tersebut terdiri dari 2.500 butir pil jenis Trihex dan 7.200 butir Tramadol.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras terlarang.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, yaitu pengedar Tramadol atau obat keras terlarang," kata AKBP Bimantoro didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Bimantoro menjelaskan, S ditangkap petugas di wilayah Palimanan saat hendak mengedarkan obat keras tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat terlarang di jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
"Tersangka ini akan mengedarkan obat keras di wilayah Cirebon. Jadi, angka 9.700 butir obat ini bukan hanya sekadar angka, tapi upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat terlarang," ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Bimantoro menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras terlarang di wilayah Cirebon.
"Ini salah satu bentuk komitmen dari Polres Cirebon Kota untuk sama-sama membasmi dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Wandi)









.webp)










Post A Comment:
0 comments: