E satu.com (Cirebon) - Dua pria berinisial R dan A diamankan Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) terkait video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial. Polisi menyebut video tersebut direkam dan diperjualbelikan melalui salah satu platform media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua pria tersebut telah mengakui keterlibatan mereka dalam video yang beredar. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil keterangan dua orang ini mereka mengakui bahwa merekalah yang ada dalam video tersebut. Saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Bimantoro, kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif, lokasi perekaman, serta rangkaian aktivitas kedua tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa video tersebut dibuat untuk tujuan komersial. Video kemudian ditawarkan melalui grup di salah satu platform media sosial.
"Kedua tersangka ini melakukan perekaman dengan motif komersial yaitu diperjualbelikan di salah satu platform media sosial. Di sana ada grup medsos yang jumlah anggotanya sekitar 600 orang dengan tarif Rp 150.000," ungkapnya.
Bimantoro mengatakan, polisi juga menemukan sekitar 50 video asusila sesama jenis di dalam telepon seluler milik tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mendapati salah satu tersangka yang berasal dari Lampung datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia dibayar untuk membuat video tersebut.
Besaran uang yang diberikan kepada pria yang diajak terlibat dalam pembuatan video disebut berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
"Dari Lampung sengaja ke Cirebon mencari korban-korban yang membutuhkan uang. Kemudian dia membuatkan video pornografi tersebut dengan bayaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per orang," jelasnya.
Menurut Bimantoro, salah satu tersangka, R, diamankan di wilayah Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan terhadap perangkat miliknya, polisi menemukan puluhan video yang melibatkan pria berbeda.
"R ini kita amankan di daerah Tangsel, setelah kita amankan ternyata temuan dia telah membuat video-video porno dengan sebanyak 50 pria yang berbeda-beda," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah sebuah video viral di media sosial. Polisi kemudian menerima laporan dari layanan 110 dan informasi melalui media sosial.
"Begitu video itu viral di platform media sosial, kami mendapatkan laporan informasi dari 110 dan juga media sosial. Tim Resmob langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang ada di Cirebon," kata Fadlillah.
Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, A mengaku menerima imbalan Rp 1,8 juta.
Namun, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan R di wilayah Tangerang Selatan. R diduga menjadi pihak yang membuat sejumlah video tersebut.
"R ini warga Lampung yang sengaja main ke Cirebon mencari korban-korban yang membutuhkan uang, kemudian dia membuatkan video pornografi tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan R diduga telah membuat video dengan sekitar 50 pria berbeda.
Video-video tersebut kemudian diduga disebarkan melalui grup Telegram berbayar. Polisi menyebut tarif untuk menjadi anggota grup tersebut mencapai Rp 150 ribu.
"Untuk member itu sendiri saat ini telah berjumlah 600 member," kata Fadlillah.
Dengan jumlah anggota tersebut, polisi memperkirakan R telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 90 juta hingga Rp 100 juta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya permintaan atau pesanan dari anggota grup serta dugaan pelaku lain yang melakukan modus serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kita masih dalami apakah ada pesanan ataupun request dari para member, apakah ada pelaku-pelaku lainnya yang seperti tersangka R, khususnya di wilayah hukum Cirebon," pungkasnya. (Wandi)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: