E satu.com (Cirebon) - Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), hingga knalpot brong.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus dan operasi penyakit masyarakat yang digelar di eks Pusdiklatpri (Mako Polres baru), Senin (14/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengembalikan sejumlah kendaraan hasil pencurian kepada pemiliknya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 1.000 butir obat keras tertentu jenis tramadol, 121 butir ekstasi, 81 butir psikotropika, serta sabu seberat 75,39 gram.

Selain narkoba dan obat-obatan terlarang, jajaran Polres Cirebon Kota juga memusnahkan sebanyak 4.123 botol miras hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"Untuk jenis sabu, kita berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 75,39 gram. Kemudian hasil miras operasi KRYD ini sebanyak 4.123 botol," kata Bimantoro.

Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, Kasat Reskrim AKP Dr M Fadlillah, dan Kasat Lantas AKP Hadi Suryanto, Senin (14/9/2026).

Menurut Bimantoro, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba. Barang bukti tersebut di antaranya telepon seluler dan alat timbang yang digunakan para pelaku.

Ia mengungkapkan, modus transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku masih tergolong konvensional. Para pelaku diketahui menggunakan sistem cash on delivery (COD) hingga pemesanan secara langsung.

"Modus operandi dari para pelaku ini masih menggunakan kegiatan-kegiatan konvensional dengan melakukan COD dan melakukan pemesanan secara langsung terkait dengan narkoba," katanya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan ribuan orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Untuk barang bukti berdasarkan jumlah total, kita mungkin bisa menyelamatkan sekitar 4.600 orang yang diduga akan menggunakan atau diedarkan oleh para pelaku ini ke wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ungkap Bimantoro.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cirebon Kota bersama Forkopimda untuk menekan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, miras, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kota Cirebon. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top