E satu.com (Indramayu) - Alih-alih menghadirkan infrastruktur andal, proyek Rekonstruksi Jalan Srengseng- Kapringan senilai Rp4,4 miliar justru menyisakan jejak kelam dugaan pengerjaan asal-asalan.
PT. PP selaku pemenang tender (penyedia jasa) yang disokong anggaran APBD Indramayu TA 2026 tersebut, diduga main mata dengan aturan teknis.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun pada Senin (07/09/2026), kontraktor pelaksana PT Putri Pringgabaya diduga sengaja menghilangkan sejumlah elemen vital dalam struktur konstruksi.
Salah satu temuan mencolok adalah ketiadaan besi penyambung (construction joint) pada batas akhir pengecoran. Padahal, pemasangan besi ini bersifat wajib untuk menahan beban kendaraan agar sambungan jalan tidak patah, amblas, atau renggang di kemudian hari.
Tak hanya itu, warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengungkap adanya dugaan manipulasi pada jarak penempatan pembesian dowel. Pengawasan di lapangan dinilai sangat longgar, termasuk ditemukannya penggunaan plastik alas beton yang tidak dipasang secara utuh.
pemerhati konstruksi, Hasto Kristanto, S.H., menyayangkan kelalaian teknis tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada proses stop cor, penyedia jasa seharusnya menyediakan papan bekisting pembatas yang sudah dimodifikasi untuk lubang besi dowel.
"Proses construction joint ini kalau saya amati jarang dilakukan oleh kontraktor lokal, padahal dalam aturan teknis itu sangat diwajibkan apabila proses betonisasi harus berhenti karena faktor cuaca atau kendala lain," tegas Hasto.
Hasto juga mengkritik perencanaan serta pengawasan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Ia menyoroti ketiadaan lapisan pemisah (bond breaker) pada pembesian dowel. Lapisan ini berfungsi agar separuh panjang besi dowel dapat bergerak bebas mengikuti muai-susut beton akibat perubahan suhu udara.
" Beton itu sensitif terhadap suhu bisa memuai saat panas dan menyusut saat dingin. Dampak dari pengabaian teknis ini memang tidak langsung terlihat dalam waktu singkat, tetapi akan merusak struktur jalan dalam jangka panjang," imbuhnya.
Di sisi lain, sikap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pimpinan dinas, justru memicu tanda tanya besar. Pihak dinas terkesan membiarkan dan memberikan kelonggaran kepada oknum penyedia jasa yang diduga melanggar aturan teknis demi keuntungan pribadi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Dinas PUPR Indramayu sama sekali tidak digubris. Pihak dinas juga belum terlihat mengambil langkah tegas untuk meminta klarifikasi dari pelaksana proyek.
Sementara itu upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Penanggung jawab PT PP selaku kontraktor, ES namun hingga berita diterbitkan belum memberikan jawaban . (TKH)









.webp)










Post A Comment:
0 comments: