E satu.com (Cirebon) -
Komplotan pencuri spesialis rumah toko (ruko) dan tempat usaha di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dibongkar Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Para pelaku diduga menggunakan modus mematikan aliran listrik untuk melumpuhkan kamera pengawas atau CCTV sebelum membobol bangunan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah aksi pencurian yang menyasar ruko dan tempat usaha dengan pengawasan minim.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga lebih dulu mencari lokasi yang sepi. Mereka kemudian masuk dengan membobol bagian atap atau merusak pintu depan berupa roller door.

"Salah satu modus yang digunakan adalah mematikan saklar listrik di bagian depan bangunan untuk melumpuhkan kamera CCTV sehingga aktivitas mereka tidak terekam saat beraksi," ujar Bimantoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (16/10/2026).

Namun, upaya pelaku menghilangkan rekaman CCTV tak sepenuhnya berhasil. Polisi telah mengamankan rekaman kamera pengawas sebelum para pelaku melancarkan aksinya, termasuk saat mereka mencoba mematikan saklar listrik.

Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk mengungkap aksi pencurian dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Salah satu lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) utama adalah toko vape di wilayah Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dua orang yang diamankan disebut merupakan residivis atau pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.


Dalam data penyidikan, terdapat sejumlah inisial yang tercatat terkait kasus ini, yakni MA, A, RS, MN, AF, dan IAS. Polisi juga menyebut dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam aksi pencurian lain yang menyasar ruko dan tempat usaha di wilayah Cirebon," jelas Bimantoro.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Kapolres mengimbau para pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan instalasi listrik dan CCTV terlindungi serta memasang pengamanan tambahan untuk mencegah aksi pencurian. (Wandi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top