E satu.com (Cirebon) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, dr. Hj. Ratnawati, M.K.K.K., menyoroti alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (16/10/2026).
Dari sekitar 250 hektare lahan sawah yang disebutkan, kini hanya sekitar 50 hektare yang masih dipertahankan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Ratnawati saat menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2026 di Desa Jatimerta. Kegiatan itu turut dihadiri Kuwu Jatimerta, Sunaryo, beserta perangkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Ratnawati mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat, termasuk aturan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan lahan pertanian.
Menurutnya, pengawasan terhadap perda tidak hanya menjadi tanggung jawab anggota DPRD. Masyarakat juga perlu memahami aturan yang berlaku agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
“Pengawasan peraturan daerah bisa juga dilakukan masyarakat. Saya mengajak masyarakat untuk berinteraksi dengan peraturan-peraturan yang ada di Provinsi Jawa Barat,” kata Ratnawati.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui berbagai ketentuan daerah, termasuk hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Soroti Sisa 50 Hektare Lahan Sawah
Ratnawati mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kuwu Jatimerta, luas lahan sawah di desa tersebut mencapai sekitar 250 hektare. Namun, lahan yang masih dipertahankan sebagai sawah disebut tersisa sekitar 50 hektare.
Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena keberadaan lahan pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat.
“Tadi saya tekankan, yang 50 hektare jangan sampai hilang nantinya. Ini kan ketahanan pangan yang ada di desa. Kebayang, dari 250 hektare hanya seperlimanya yang tersisa,” ujarnya.
Ia menilai, perlindungan lahan pertanian membutuhkan perhatian bersama, baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan juga harus memperhatikan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Menurut Ratnawati, perizinan pembangunan perumahan tertentu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Karena itu, DPRD Provinsi Jawa Barat dapat menyampaikan dan mendorong persoalan tersebut kepada pemerintah terkait agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Kita hanya bisa mengajukan kalau izin-izin perumahan dan lain sebagainya adanya di kabupaten,” katanya.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Ratnawati berharap masyarakat semakin memahami peraturan daerah serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan lahan pertanian produktif.
Sementara itu, Kuwu Jatimerta, Sunaryo, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Aspirasi yang disampaikan di antaranya berkaitan dengan kebutuhan bantuan yang bersifat umum untuk mendukung kemajuan Desa Jatimerta.
Sunaryo berharap, aspirasi masyarakat tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait sehingga dapat mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga desa. (Wandi)










.webp)










Post A Comment:
0 comments: