E satu.com (Kuningan) -
Respons cepat ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan dalam menyikapi indikasi kasus perundungan (bullying) antar siswa di SD Negeri 1 Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) dalam program Polisi Peduli Pendidikan, Sat Lantas Polres Kuningan menempuh jalur problem solving dengan pendekatan restorative justice dan kekeluargaan. Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 09.30 WIB di lingkungan sekolah setempat.

Mediasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kuningan, personel Polsek Ciawigebang, kepala sekolah beserta dewan guru, perwakilan Komite Sekolah, serta orang tua/wali dari kedua belah pihak siswa yang terlibat.


Dalam forum tersebut, pihak kepolisian memfasilitasi dialog terbuka antara orang tua korban dan orang tua terduga pelaku. Selain upaya mediasi, petugas juga memberikan edukasi terkait dampak psikologis jangka panjang akibat perundungan serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif.

"Melalui program Polisi Peduli Pendidikan, kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami mengajak seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua, untuk memperkuat pengawasan dan pola pengasuhan anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah," ujar AKP Aktuin.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua orang tua siswa dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, pihak sekolah, dan komite sekolah.


Sementara itu, pihak SDN 1 Kapandayan berkomitmen meningkatkan pengawasan pada jam-jam rawan, khususnya saat jam istirahat dan jam kepulangan siswa, guna mencegah potensi perundungan dalam bentuk fisik, verbal, maupun siber di kemudian hari.

Langkah problem solving ini diharapkan menjadi contoh penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah secara bijak, humanis, dan berkeadilan, tanpa harus mengedepankan proses hukum yang dapat berdampak pada psikologis anak. (Heri)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top