E satu.com 
(Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun. Pelaku membobol sebuah konter handphone di Jalan Tuparev, Kota Cirebon.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur tiga unit handphone. Untuk menyamarkan identitas, pelaku menutup wajah dan kepalanya menggunakan celana.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku disebut beraksi seorang diri.

"Pelaku merusak plafon belakang kemudian masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil tiga buah handphone yang berada di etalase," kata Bimantoro didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho dan Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit iPhone serta sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian. Sementara satu unit iPhone lainnya telah dijual pelaku seharga Rp 10 juta.

"Pelaku merupakan warga Cirebon dan masih berstatus sebagai pelajar," ujar Bimantoro.

Karena pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi menyebut pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Terhadap perbuatannya kami kenakan Pasal 477 ayat 1 KUHP Baru terkait curat," katanya.

Bimantoro mengatakan pemeriksaan dan penanganan perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi anak. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi aktivitas anak.

Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat, khususnya pada waktu-waktu rawan seperti malam hari.

"Kami ajak seluruh pihak agar sama-sama menjaga anak kita sehingga mereka tidak salah pergaulan," kata AKBP Bimantoro Kurniawan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top