Articles by "Lintas Dewan"
Showing posts with label Lintas Dewan. Show all posts
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Persetujuan itu diputuskan melalui rapat pariupurna DPRD di ruang rapat Griya Sawala DPRD, Kamis (10/9/2026).
 
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menyampaikan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 12/2019 perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
 
“Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan dan antarjenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” tuturnya.
 

Fitrah juga mengatakan, atas dasar tersebut, walikota telah memformulasikan ke dalam rancangan perubahan KUA dan peruabahan PPAS yang tetap mengacu pada perubahan RKPD TA 2026.
 
Kemudian, rancangan tersebut telah disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD Kota Cirebon, yang selanjutnya dibahas bersama, menghasilkan rumusan yang sudah disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi perubahan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
 
“Rancangan PPAS juga sudah disertai penjelasan berupa program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan ABPD tahun anggaran berjalan,” tuturnya.
 
Fitrah menegaskan, TAPD dan Banggar menyepakati optimalisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan potensi pendapatan yang terukur, realisastis, dapar dipertanggungjawabkan dan melakukan pengendalian belanja secara terukur.
 
“Setelah disepakati kami berharap agar APBD TA 2026 dapat dijalankan penuh amanah di bidang anggaran. DPRD juga terus meningkatkan komitmennya agar setiap nilai anggaran dan program yang telah disepakati, benar-benar untuk masyarakat,” tegasnya.
 
Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
 
"Berbagai masukan, koreksi, dan dinamika pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang kita susun semakin realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Edo.
 
Edo juga menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
 
“Kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS itu selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” paparnya.
 
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,491 triliun, turun Rp4,32 miliar atau 0,29 persen dari sebelumnya Rp1,496 triliun. 


Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,541 triliun, naik Rp54,27 miliar atau 3,65 persen dari sebelumnya Rp1,486 triliun. Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp49,33 miliar dan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
 
"Setiap alokasi anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, terukur, dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026," tutur Edo.
 
Pihaknya menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengevaluasi perkembangan pendapatan secara berkala setiap bulan sebagai dasar pengendalian belanja.
 
“Kami juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan secara cermat serta memastikan setiap program dan kegiatan memiliki sumber pendanaan yang jelas,” katanya. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon)
- Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon membahas Perubahan APBD 2026, menyesuaikan anggaran sesuai kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan. Langkah ini memastikan program tetap realistis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Perubahan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan direncanakan Rp1,49 triliun dan belanja Rp1,54 triliun, menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi keuangan dan target pembangunan dalam RKPD 2026.

Wali Kota Effendi Edo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan target pendapatan agar kebijakan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, mencegah masalah di masa depan.

"APBD yang sehat adalah APBD yang jujur pada kapasitasnya," ujar Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (23/9/2026).


Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan asli daerah mengalami penyesuaian. Pemerintah juga mencatat adanya tambahan pendapatan lain yang bersumber dari penghargaan Pemerintah Pusat atas capaian Kota Cirebon dalam pengendalian inflasi daerah.

Wali Kota menegaskan, kondisi ruang fiskal yang terbatas membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam menentukan penggunaan anggaran. Setiap perangkat daerah diminta melakukan penelaahan terhadap program dan belanja yang telah direncanakan, sehingga anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang memiliki tingkat urgensi dan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

"Seluruh perangkat daerah agar bisa mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan melakukan penelaahan mendalam, merealokasikan anggaran kepada program dan belanja yang jauh lebih berisiko jika tidak dilaksanakan, serta mengedepankan skala prioritas yang menyentuh langsung denyut nadi kebutuhan masyarakat," katanya.


Menurut Wali Kota, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Proses tersebut menjadi momentum untuk memastikan sumber daya yang dimiliki pemerintah benar-benar digunakan secara tepat, terutama untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi pandangan umum, masukan, pertanyaan, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon. Menurutnya, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran yang dihasilkan semakin rasional dan sesuai dengan kondisi daerah.


"Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik dan dialektika dari legislatif bukanlah sebuah hambatan, melainkan instrumen penting dalam merumuskan kebijakan," tuturnya.

Pemerintah Kota Cirebon selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. 

"Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap menjaga kemampuan fiskal daerah, sekaligus memastikan program prioritas dan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara optimal," harapnya.
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
DPRD Kota Cirebon bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan sosialisasi literasi dan edukasi keuangan bertempat di Griya Sawala, Kamis (20/08/2026).

Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan DPRD terhadap maraknya penipuan keuangan digital dan investasi ilegal.

Kegiatan yang difasilitasi OJK itu memaparkan mengenai tata kelola keuangan digital, pengenalan produk jasa keuangan yang sah, serta mengenali indikasi kejahatan berbasis siber.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani SH menyampaikan, kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan jajaran legislatif dan masyarakat memiliki pemahaman yang kuat terkait dunia keuangan modern, serta risiko penipuan yang menjamur di platform media sosial.


“Kegiatan teman-teman OJK bersama DPRD inin adalah sosialisasi agar kita paham tentang literasi keuangan. Khususnya lebih membahas mengenai tentang hati-hatinya kita terhadap daripada investasi yang ilegal, seperti itu,” ujar Harry saat ditemui usai kegiatan di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon.

Harry mengungkapkan, pemaparan OJK menyampaikan secara detil berbagai modus operandi kejahatan keuangan digital yang marak terjadi, seperti pencurian data pribadi melalui aplikasi berbahaya.

Melalui edukasi ini, DPRD berharap para anggota dewan dapat meneruskan informasi serta imbauan ini kepada konstituen dan masyarakat luas di wilayah Kota Cirebon, sehingga masyarakat terhindar dari jeratan investasi bodong maupun modus scamming digital.

“Nah, tadi sempat dijabarkan semua, termasuk juga pola-pola daripada scam yang terjadi, iya. Seperti pengiriman undangan APK yang ternyata bisa namanya menguras apa namanya data pribadi kita. Nah, jadi lebih ke arah sana sih tadi,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menjelaskan, audiensi untuk menegaskan kembali peran OJK yang tidak hanya berfokus pada pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), tetapi juga pada perlindungan konsumen serta pemulihan ekonomi daerah.

“Ya, hari ini kami menyampaikan forum audiensi ya. Menyampaikan beberapa isu. Yang pertama tugas OJK tidak hanya melakukan tugas pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, tapi juga perlindungan konsumen termasuk pengembangan ekonomi daerah,” katanya.

Agus membeberkan, tren pengaduan masyarakat terkait masalah keuangan mengalami peningkatan cukup signifikan. Sepanjang semester pertama hingga bulan Juli tahun ini, OJK Cirebon telah menerima hampir dua ribu laporan dari masyarakat dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka.

“Khusus untuk perlindungan konsumen, kami merespons banyaknya masyarakat yang kemudian melakukan konsultasi dan pengaduan. Bahkan hingga akhir Juli saja, dari Januari sampai akhir Juli, tercatat 1.920-an masyarakat yang mengadukan kepada OJK Cirebon,” ungkapnya.

Melihat maraknya tawaran investasi ilegal dan kejahatan berbasis digital (cybercrime), OJK mendorong peran DPRD sebagai jembatan komunikasi publik untuk menyebarluaskan edukasi keuangan hingga ke tingkat akar rumput.


“Kami melihat potensi dari DPRD sebagai salah satu lembaga yang menyerap aspirasi, termasuk memiliki konstituen ya di daerah. Kami berharap bisa menjadi salah satu mediator atau komunikasi publik yang bisa menyalurkan peran dan juga tujuan kami agar masyarakat itu berhati-hati dengan kondisi di era digital seperti sekarang. Karena kejahatan siber itu sudah semakin banyak,” jelas Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan empat harapan dan ekspektasi utama OJK terhadap DPRD Kota Cirebon. Inisiasi pembentukan perda peningkatan literasi dan inklusi keuangan, kolaborasi bersama OJK guna sosialisasi kepada masyarakat, integritas anggota legislatif agar tidak terlibat aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, maupun investasi bodong, serta pengaduan dan pelaporan kejahatan siber seperti skimming dan iklan investasi bodong di internet.

Terkait maraknya iklan penipuan maupun kejahatan siber berbasis skimming, Agus meminta masyarakat dan anggota dewan untuk tidak ragu melapor ke Satgas Pasti OJK agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Silakan nanti menyampaikan laporan kepada OJK bahwa ada iklan atau penawaran investasi. Nanti kami akan teruskan kepada Satgas Pasti. Dan Satgas Pasti biasanya ada rilis atau tindakan. Untuk kemudian entah menghentikan iklan itu,” ujarnya. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com
 (Kota Cirebon) - Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mendorong agar capaian pembangunan daerah diimbangi dengan pengawasan ketat. Menurutnya, sambutan walikota dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI tidak berhenti sebagai laporan kinerja, tetapi menjadi bahan evaluasi dan pengawasan bersama.

Andrie menilai, evaluasi dan pengawasan pembangunan daerah bertujuan untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kemerdekaan di usia 81 tahun ini harus dimaknai penyelenggaraan pemerintahan yang semakin matang, transparan, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. DPRD sebagai lembaga legislatif, memiliki peran penting memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai perencanaan dan kepentingan publik,” katanya usai apel HUT ke-81 RI di Lapangan Bima Madya, Kota Cirebon (17/08/2026).

Andrie optimistis, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kerja pemerintahan yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Menurutnya, ada sejumlah isu yang menjadi perhatian, mulai dari jaminan kesehatan, pengendalian inflasi, penataan infrastruktur hingga pelayanan publik. Hal tersebut merupakan sektor yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.


Keberhasilan sebuah program tidak cukup diukur dari capaian angka, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, capaian sektor kesehatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Cirebon sudah mencapai 100,33 persen dan mendapat UHC Awards 2026. Sehingga, prestasi itu perlu dipertahankan.

Atas capaian itu, DPRD terus mendorong agar kepastian kepesertaan tersebut diikuti dengan akses pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas.

“Capaian UHC merupakan hal yang patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah yang harus terus kami awasi,” katanya.


Di bidang ekonomi, lanjut Andrie, juga menyoroti pentingnya menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi dan stabilita


Predikat Terbaik I Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Kota se-Jawa Bali, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan yang melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Pengendalian inflasi harus terasa sampai ke dapur masyarakat. DPRD akan mendorong agar kebijakan terkait harga kebutuhan pokok, pemberdayaan UMKM, dan penguatan ekonomi daerah terus mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah,” ujarnya.


“Kota ini milik bersama. Pemerintah menjalankan kebijakan, DPRD mengawasi dan menyusun kebijakan bersama pemerintah, sementara masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi,” katanya.


Menurutnya, momentum HUT ke-81 RI juga harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar meningkatkan kualitas pelayanan publik. DPRD Kota Cirebon akan terus menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan transparan, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Semangat kemerdekaan hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagaimana kita bekerja keras, berpikir rasional, mengawal kebijakan, dan berkolaborasi untuk memajukan Kota Cirebon,” kata Andrie. 



Sumbet : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas sinergitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Selasa (12/8/2026).

Rapat tersebut sebagagi upaya pengendalian pornografi, serta implementasi PP Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Kota Cirebon.

Berbagai perangkat daerah dan stakeholder, seperti Dinsos, DP3APPKB, Disdik, unsur kepolisian, RSD Gunung Jati dilibatkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral.



Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, rapat ini sangat penting demi memastikan pola penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di Kota Cirebon dapat terus ditekan.

“Selain itu juga, koordinasi ini memastikan implementasi PP Tunas bisa terlaksana dengan baik di Kota Cirebon,” tuturnya memimpin rapat di Griya Sawala gedung DPRD.

Melalui koordinasi ini, Komisi III DPRD mengetahui sejumlah catatan yang mesti menjadi perhatian, baik dari sisi anggaran operasional, keterbatasan sumber daya manusia, hingga sarana rumah aman bagi korban.

“Secara anggaran, operasional sangat terbatas, terutama saat penanganan kasus di ranah hukum. SDM, baik ahli psikolog maupun ahli hukum, juga sangat kurang. Selain itu, rumah aman bagi korban selama pendampingan juga belum ada,” jelasnya.



“Namun, dari seluruh keterbatasan tersebut, saya apresiasi peran setiap stakeholder yang memiliki koordinasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual hingga ke tingkat bawah, baik PSM, TKSK, Motekar, dan lainnya,” kata Yusuf.

Menurutnya, rapat koordinasi akan terus berjalan karena pembahasan akan lebih rinci guna menentukan pola implementasi penanganan dan pencegahan berdasarkan PP Tunas di Kota Cirebon.

“Terutama usia rentan seperti usia pelajar, bagaimana pencegahan kecanduan doom scrolling dan paparan pornografi dari banyak konten di dunia daring. Selain itu juga pola pengawasan melalui edukasi guru, orang tua, dan pelajar agar tidak kewalahan menghadapi algoritma media sosial yang tidak ramah anak,” terangnya.



Hal serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti. Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi mesti dilakukan secara rutin, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi orang tua siswa di sekolah.

“Bisa diselipkan saat pengambilan rapor siswa, karena pada kondisi itu seluruh orang tua hadir ke sekolah. Sosialisasi juga bukan dengan guru yang mengisi materi, namun perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Selama mendampingi korban kekerasan, Endah juga mengatakan usia pelajar banyak terpapar konten yang tidak mendidik dan cenderung berbau pornografi. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak anak masuk kategori berkebutuhan khusus (ABK), meskipun bukan secara fisik.

“Secara fisik normal, tetapi secara daya pikir dan psikologi, butuh perhatian layaknya anak berkebutuhan khusus lainnya, yakni pendampingan agar tidak semakin parah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Buntoro Tirto, mengatakan pemerintah selalu berupaya hadir dalam penanganan dan edukasi kekerasan seksual pada usia pelajar.



“Sepanjang 2026 ini, jumlahnya mencapai 26 kasus kekerasan seksual, 16 di antaranya usia pelajar. Bahkan, satu di antaranya menarik perhatian pemerintah pusat hingga menteri datang ke lokasi.”

“Jumlah ini sebenarnya turun dari tahun-tahun sebelumnya yang melebihi 30–40 kasus. Namun, tahun ini masih menyisakan empat bulan lagi hingga akhir tahun,” terangnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, mengaku senang karena ada rapat koordinasi yang menyeluruh membahas kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia juga menyoroti pembelajaran parenting terhadap orang tua dan di sekolah. Menurutnya, paparan konten melalui dunia digital sangat deras sehingga sangat memengaruhi perilaku siswa.

“Selain itu, saya mohon kepada pemerintah pusat agar bisa mengendalikan tayangan TV dan media sosial yang sangat meresahkan bagi dunia pendidikan. Banyak tayangan yang tidak pantas ditonton untuk usia pelajar,” tegasnya.

Dalam koordinasi ini, hadir juga Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Indra Kusumah Setiawan, Stanis Klau, Laurentia Mellynda, Prisilia, Rinna Suryanti dan Hendi Nurhudaya.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi I DPRD Kota Cirebon menyatakan kesiapannya guna membahas ulang aspek perizinan menara telekomunikasi (tower) di wilayah RW 04 Kelurahan Sukapura, sekaligus memfasilitasi mediasi antara warga terdampak dan pihak pengelola.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi mengatakan, langkah ini diambil menyusul penyerapan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas usulan keberatan warga terkait operasional menara tersebut.

DPRD menilai, musyawarah secara menyeluruh perlu segera digelar guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.


Kendati secara teknis pendirian tower tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan perizinan awal, DPRD tetap mendengarkan keluhan warga yang meminta penghentian operasional tower.

“Kami akan akan mengkaji payung hukum terkait kemungkinan peninjauan ulang perizinan. Kalau secara aturan bisa dimungkinkan, ya akan kita coba untuk itu dibahas ulang terkait dengan perizinannya,” tegas Imam.

Terkait evaluasi izin dan penanganan tuntutan warga, perwakilan DPRD menegaskan bahwa seluruh opsi akan dikaji secara teliti berdasarkan hukum yang berlaku.



Sebagai langkah konkret, Komisi I mendorong seluruh jajaran pemangku kepentingan, mulai dari pengurus RT, RW, hingga masyarakat terdampak, untuk duduk bersama dalam forum musyawarah yang difasilitasi Lurah dan Camat bersama pihak pengelola tower.

DPRD menengarai adanya penyumbatan komunikasi yang memicu kesalahpahaman di lapangan, baik antara pengurus RW dengan warga maupun masyarakat dengan pemilik menara. Oleh karena itu, DPRD berkomitmen untuk memantau proses mediasi hingga tuntas.



DPRD memastikan rapat lanjutan akan digelar dan hasilnya akan terus dipantau agar tetap memprioritaskan ketertiban hukum serta ketenteraman masyarakat setempat.

“Prinsipnya sih, kita hanya menjembatani keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan tower yang ada di RW 04 Kelurahan Sukapura,” tambahnya.

Hadir pula dalam rapat dengar pendapat, Anggota Komisi I DPRD lainnya, Andi Riyanto Lie dan Ruri Tri Lesmana.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menegaskan rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall di kawasan Pantura Jawa harus mampu membawa dampak positif langsung bagi warga sekitar.

Ia berharap agar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut tidak justru membebankan warga setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Andrie usai menerima kunjungan dan pemaparan dari Badan Otorita Penataan Ruang Kawasan Pesisir dan Laut Jawa (BOPPJ) di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (11/8/2026).

Lembaga yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto ini memaparkan rencana awal penanganan pesisir Pantura, termasuk konsep Giant Sea Wall hingga penataan kampung nelayan.

Andrie mengapresiasi pemaparan tersebut dan menyampaikan sejumlah masukan krusial kepada tim BOPPJ untuk dijadikan bahan mitigasi sejak dini.


“Jangan sampai justru proyek strategis nasional ini menjadi beban kepada masyarakat dan justru menjadi masalah baru bagi masyarakat,” tegas Andrie Sulistio saat ditemui usai pertemuan.

Menurut Andrie, proyek berskala nasional ini semestinya menjadi stimulus ekonomi baru yang dapat mendongkrak kesejahteraan warga Pesisir Cirebon.

Selain sebagai benteng pertahanan dari ancaman banjir rob dan abrasi, pembangunan Giant Sea Wall diharapkan membuka berbagai peluang usaha baru di sektor kelautan dan pariwisata.

“Harusnya proyek strategis nasional ini bisa menimbulkan perputaran ekonomi baru untuk masyarakat, sehingga warga Kota Cirebon dapat langsung merasakan manfaatnya,” lanjutnya.



Lebih lanjut, DPRD meminta BOPPJ menyusun kajian mendalam serta presentasi yang transparan untuk dipaparkan secara terbuka kepada publik.

Andrie mengatakan, keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat memahami secara utuh potensi dampak penyesuaian selama masa konstruksi, sekaligus manfaat jangka panjang yang akan didapatkan setelah pembangunan selesai.

“Kami (DPRD) berharap proyek ini menjadi solusi atas persoalan banjir rob, sekaligus mendorong percepatan ekonomi masyarakat pesisir di Kota Cirebon,” tutup Andrie.

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Bidang Hubungan dan Sinkronisasi Kelembagaan Kemendagri, Rozi Beni mengatakan, pemerintah resmi mempercepat penanganan degradasi lingkungan di sepanjang Pantai Pantura Jawa. Salah satunya melalui pembangunan benteng laut raksasa.

Langkah tersebut ditegaskan lewat penetapan Perpres 77/2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa. Proyek megastruktur sepanjang 575 kilometer ini dirancang melindungi 30 daerah yang tersebar di 20 kota, 5 kabupaten, dan 5 provinsi dari ancaman kenaikan permukaan air laut, serta penurunan muka tanah.



Wilayah Pantura ini nantinya dibagi ke dalam 15 segmen sektoral, di mana Kota Cirebon masuk ke dalam Segmen 8. Pemerintah menerapkan pendekatan hibrid dalam menggarap mega proyek ini, yakni menggabungkan konstruksi fisik (hard construction) dan pendekatan alami (soft construction) seperti reboisasi kawasan mangrove.

“Urgensinya adalah untuk perlindungan lingkungan karena kawasan Pantura secara alamiah paling cepat mengalami degradasi lingkungan,” ungkap perwakilan Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa di Cirebon.

Pembangunan Giant Sea Wall akan dilakukan secara bertahap (sequence). Tahapan awal atau groundbreaking diprioritaskan di Teluk Jakarta dan Teluk Semarang yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027. Sementara itu, untuk wilayah Cirebon, proses fisik diperkirakan menyusul pada tahap berikutnya.

“Groundbreaking di Teluk Semarang dan Teluk Jakarta diperkirakan tahun 2027, sedangkan di Cirebon tahap berikutnya, semoga tidak lebih dari 2029-2030,” jelasnya.

Hadir pula dalam rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno SH, Ketua Komisi II DPRD Handarujati Kalamullah SSos MAP, dan Anggota Komisi III DPRD R Endah Arisyanasakanti SH. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Pengelolaan Kawasan Olahraga Stadion Bima Kota Cirebon kini memasuki era baru. Setelah resmi mengantongi sertifikat kepemilikan sah, kawasan olahraga kebanggaan dinilai memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor sport tourism.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf SPdI saat berkunjung ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon.

Agenda rapat kerja tersebut berfokus pada strategi pembinaan pemuda, peningkatan prestasi olahraga, hingga langkah konkret optimalisasi aset daerah.


“Alhamdulillah, salah satu masalah terkait pengelolaan aset Kota Cirebon, Kawasan Olahraga Stadion Bima, sudah sertifikasi. Artinya sudah resmi secara de jure, mempunyai hak kepemilikan penuh,” ujarnya setelah rapat.

Kejelasan status legalitas hukum tersebut, Pemkot Cirebon kini memiliki keleluasaan penuh merancang tata kelola kawasan tanpa terganjal kendala administratif seperti tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, menurut Yusuf, ini kesempatan bagi pemerintah daerah mendesain bagaimana pengelolaan berikutnya. Karena sudah tidak ada masalah lagi terkait status pengelolaannya.

“Kalau dulu, kan ketika kita akan menggandeng pihak ketiga misalnya, ini ada kendala terkait dengan sertifikasi. Tapi hari ini sudah tidak ada kendala lagi, ini tinggal jalan sebenarnya,” tegasnya.

Menindaklanjuti kepastian status aset tersebut, Komisi III DPRD mendorong Dispora agar bergerak cepat menyusun grand design pengembangan kawasan Stadion Bima secara terpadu dan profesional.



“Karena ini aset yang luar biasa, kalau kita mau bicara tentang manfaat, ya manfaatnya luar biasa besar sekali,” ungkapnya.

Yusuf juga menyoroti tantangan Pemerintah Kota Cirebon memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari aset tersebut. Menurutnya, keberadaan Stadion Bima yang tertata rapi dan estetik, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

“Jadi ketika hari ini Pemerintah Kota Cirebon kesulitan terkait dengan bagaimana mendapatkan PAD, ini ada aset yang kemudian bisa kita kelola dan bisa mendatangkan itu. Seperti itu,” tambahnya.

Mengenai sektor-sektor potensial yang dapat diserap demi meningkatkan PAD, Komisi III menekankan pentingnya menggarap konsep sport tourism atau pariwisata berbasis olahraga secara serius.



Geliat aktivitas masyarakat dan pendatang di kawasan Bima akan berdampak menghidupkan rantai ekonomi. Mulai dari pengelolaan parkir, kuliner dan UMKM.

“Mereka bawa kendaraan, pemerintah bisa mengelola potensi pendapatan dari sektor parkir. Kemudian mereka juga butuh kuliner dan sebagainya juga bisa,” paparnya.

Lebih jauh, optimalisasi Stadion Bima diharapkan memosisikan Kota Cirebon sebagai tuan rumah berbagai ajang olahraga bergengsi, baik di tingkat provinsi Jawa Barat maupun skala nasional.

“Dan yang jelas adalah Kota Cirebon akan menjadi sangat siap mempunyai aset yang bisa dijadikan venue-venue yang layak untuk disampaikan kepada Jawa Barat, bahkan Indonesia. Bisa olahraga nasional bisa diselenggarakan di Kota Cirebon,” pungkasnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala SMP Negeri, Jumat (17/7/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2026, khususnya terkait transparansi pembiayaan pendidikan, penyamaan persepsi pelayanan masyarakat.

Saat rapat berlangsung, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi, antara sekolah dengan masyarakat. Menurutnya, pelayanan pendidikan harus mengedepankan transparansi serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


“Hari ini media sosial sangat cepat menyebarkan informasi. Karena itu kita mengingatkan seluruh sekolah agar terus mengedepankan keterbukaan, memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua, serta mengurangi potensi persoalan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya saat rapat di Aula SMPN 1 Kota Cirebon.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Yusuf MPd menjelaskan, rapat tersebut sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Komisi III menghadirkan Disdik dan seluruh kepala SMP Negeri agar terdapat kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami konfirmasi dengan Disdik dan kepala sekolah SMP Negeri bias hadir agar mempunyai persepsi yang sama terkait pelayanan pendidikan di Kota Cirebon. Kami juga meminta klarifikasi terkait biaya-biaya yang muncul setelah proses penerimaan siswa baru,” katanya.


Yusuf menambahkan, Komisi III meminta Disdik merasionalisasi berbagai komponen pembiayaan. Selain itu, diharapkan ada pedoman atau petunjuk teknis bagi seluruh sekolah agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Umar Stanis Klau menegaskan, seluruh kebijakan berkaitan dengan pembiayaan harus memiliki dasar hukum. Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan memungut dalam bentuk apa pun, meskipun ada ruang bagi komite sekolah menggalang dana masyarakat sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.

“Pungutan itu dilarang keras. Itu ada aturannya, Permendikbud Nomor 44/2012. Sekolah tidak boleh memungut berkedok apa pun. Memang Permendikbud Nomor 75/2016 memberikan ruang bagi komite sekolah menggalang dana, tetapi ada batasannya. Tidak boleh ada target nilai, maupun batas waktu. Kalau sudah ada angka tertentu, itu namanya pungutan,” tegasnya.


Ia mengatakan, Komisi III meminta seluruh data pembiayaan yang dikenakan kepada peserta didik saat daftar ulang untuk dikaji. Upaya tersebut demi memastikan setiap komponen biaya memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak terjadi duplikasi dengan anggaran yang telah dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami minta dikumpulkan dulu biaya-biaya yang dikenakan kepada siswa saat daftar ulang, supaya kami lihat rasionalisasinya apa. Karena kami menduga ada beberapa item biaya yang duplikasi dengan yang sudah dianggarkan di BOS,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD, Indra Kusumah Setiawan AMd mengatakan, sekolah perlu menyampaikan rincian pembiayaan secara terbuka, agar masyarakat memahami biaya yang dibebankan.


“Kami juga meminta sekolah memberikan keringanan atau skema pembayaran bertahap bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi. Semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa membedakan status ekonomi,” katanya.

Hadir pula dalam rapat Anggota Komisi III DPRD lainnya, R. Endah Arisyanasakanti SH, Leni Rosliani SIP, Prisilia, dan Laurentia Mellynda. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong Kesbangpol agar lebih progresif mendeteksi dini setiap kerawanan sosial.

Langkah antisipasi ini dinilai krusial di tengah melemahnya daya beli masyarakat yang berpotensi memicu gelombang ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya, SFilI MSi usai rapat kerja bersama Kesbangpol Kota Cirebon, Kamis (16/07/2026).

Ia menyatakan, keterbatasan anggaran yang sedang terjadi saat ini tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja.

“DPRD meminta agar Kesbangpol Kota Cirebon bisa lebih progresif menjalankan programnya dengan segala keterbatasan anggaran yang sedang terjadi saat ini,” ujar Imam usai rapat di Kantor Keabangpol Kota Cirebon.



Komisi I DPRD pun menitikberatkan sejumlah program kerja strategis yang harus diprioritaskan oleh Kesbangpol.

Salah satunya adalah menyasar sektor pendidikan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Komisi I DPRD juga menitikberatkan untuk program kegiatan wawasan kebangsaan dan penanaman ideologi Pancasila itu menjadi prioritas kepada masing-masing sekolah yang ada di Kota Cirebon,” jelas Imam.

Selain menyasar sekolah-sekolah, Imam menambahkan bahwa agenda rutin tahunan yang tidak kalah penting adalah pembinaan terhadap organisasi masyarakat.

“Pembinaan ormas itu menjadi bagian dari tugas yang harus dilakukan tiap tahun. Begitu juga dengan verifikasinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Imam menyoroti fungsi Kesbangpol sebagai mata dan telinga pemerintah daerah. Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, lembaga ini dituntut sensitif terhadap potensi gesekan di masyarakat.

“Kesbangpol harus bisa menjadi semacam lembaga yang bisa mendeteksi dini setiap kerawanan sosial yang ada di Kota Cirebon. Karena dengan kondisi pelemahan daya beli masyarakat hari ini, potensi itu menjadi nyata,” tegas Imam.



Menurutnya, pelemahan daya beli bukan hanya fenomena lokal di Kota Cirebon semata, melainkan isu setiap daerah yang mengalami potensi pendapatan dari tahun ke tahun. Kondisi ini ditengarai bisa memicu riak-riak ketidakpuasan publik.

“Tidak menutup kemungkinan dengan menurunnya daya beli masyarakat ini, berpotensi terjadi ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah. Ini yang harus dideteksi dini Kesbangpol,” tuturnya.

Imam mencontohkan, manifestasi dari ketidakpuasan tersebut bisa berbentuk aksi unjuk rasa atau demonstrasi, seperti isu-isu protes terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Namun yang paling diwaspadai adalah jika aksi tersebut berujung pada tindakan merusak.

“Mungkin saja dengan ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah, mereka melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Bahkan disertai dengan aksi anarkis, ini yang perlu diantisipasi,” katanya.



Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Cirebon, Eli Haryati menyambut baik kunjungan kerja yang Komisi I.

Kunjungan tersebut dinilai sebagai momentum penting guna mengevaluasi sekaligus memberikan dukungan kinerja Kesbangpol.

Eli memaparkan seluruh program kerja yang berjalan sepanjang tahun 2026, termasuk berbagai capaian kinerja hingga hambatan yang ditemui di lapangan.

“Bagi kami, kunjungan ini sangat positif karena menjadi bentuk dukungan agar kami dapat melaksanakan program secara optimal,” ungkap Eli.

Eli merinci bahwa Kesbangpol Kota Cirebon saat ini bertumpu pada enam program prioritas yang diakomodasi melalui tiga bidang utama, yaitu: Bidang Kewaspadaan Nasional dan Pencegahan Konflik. Kemudian, bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Serta bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.

Seluruh program tersebut dirancang saling terintegrasi demi menjaga stabilitas wilayah, memperkokoh nilai kebangsaan, meningkatkan kualitas demokrasi, serta memperkuat sinergi dengan ormas.

“Melalui kolaborasi dan dukungan dari DPRD, Kesbangpol optimistis target-target prioritas ini dapat terealisasi secara maksimal demi menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Cirebon di tengah dinamika ekonomi dan sosial yang berkembang,” katanya.

Hadir dalam rapat kerja bersama Kesbangpol Kota Cirebon, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana dan Anita Tri Handayani.


Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Kota Cirebon) - Paripurna DPRD membahas laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, rapat ini berdasar pada amanat UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 JO PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada Pasal 194 juga menyebutkan, kepala daerah menyempaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan dan laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir,” terangnya.


Andrie juga mengatakan, diperolehnya opini WTP dari BPK RI, bukan berarti tidak ada temuan atau catatan. Tetapi tetap masiha dan beberapa hal yang harus perbaiki.


“Perbaikan tersebut dari segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti sistem pengawasan internal (SPI), pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, pengelolaan BMD dan pengawasan BUMD da BLUD,” terangnya.

Hal serupa disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD, Harry Saputra Gani SH. Ia meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI, meskipun sudah mendapatkan opini WTP.

“Banggar DPRD juga meminta TAPD untuk memberikan klarifikasi terkait laporan realisasi anggaran, baik pendapatan maupun belanja dan pembiayaan. Kemudian juga terkait dengan neraca kewajiban jangka pendek dan Panjang,” tuturnya.


Harry juga mengatakan, Banggar DPRD merekomendasikan kepada TAPD Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi terhadao manajemen internal RSUD Gunung Jari Cirebon.


“Ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo SIP MSi menyampaikan, Pemerintah Kota Cirebon menilai persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai tahapan penting dalam siklus kebijakan publik.

“Dokumen tersebut menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan,” paparnya.


Edo juga menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada besaran anggaran dan tingkat serapan.


Evaluasi juga diarahkan pada dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Evaluasi mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola ruang kota yang berkeadilan, penataan ruang publik melalui kolaborasi lintas sektor, hingga peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ucapnya.


Edo menilai, rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) dalam penyelenggaraan pemerintahan.


“Rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis data. Termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku,” jelasnya.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025, Edo mengatakan, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi III DPRD Kota Cirebon memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, serta Yayasan Pancaran Kasih Grage Cirebon, Rabu (8/7/2026).

Selain membahas pemenuhan hak penyandang disabilitas, rapat tersebut mencari langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan yayasan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, rapat membahas seputar pelaksanaan pendidikan inklusif yang belum optimal, kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah luar biasa, kebutuhan juru bahasa isyarat, hingga kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pasca-pendidikan.

Rapat dengar pendapat juga menyoroti pentingnya implementasi Perda Penyandang Disabilitas melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).



“Rapat menjadi wadah bagi DPRD untuk mendengarkan langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Semua masukan menjadi rekomendasi agar pelayanan terhadap penyandang disabilitas bisa semakin baik,” ujarnya.

Menurut Yusuf, salah satu hal yang perlu segera ditindaklanjuti ialah penyusunan juklak dan juknis Perda tentang Penyandang Disabilitas agar pelaksanaannya memiliki pedoman jelas.

“Yang paling penting sekarang adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas segera diterbitkan. Dengan begitu pelayanan pemerintah kepada penyandang disabilitas memiliki pedoman yang jelas,” katanya.

Ia juga menilai pendataan penyandang disabilitas perlu diperkuat agar program pemerintah lebih tepat sasaran. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 700 penyandang disabilitas di Kota Cirebon, sehingga pemerintah memerlukan data yang lebih rinci berdasarkan kelompok usia maupun jenis disabilitas.

“Harus ada pendataan yang akurat terkait jumlah penyandang disabilitas berdasarkan usia, mulai dari usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia, sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran,” tuturnya.


Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SPb menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya melalui penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga fasilitas kemudahan komunikasi, khususnya bagi penyandang Tuli.

“Jangan jadi persoalan mereka tidak bisa mendengar, tetapi cara komunikasinya yang harus kita perbaiki. Kami yang diberikan kemampuan lebih harus berusaha memahami bahasa mereka,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar DPRD Kota Cirebon menjadi pelopor dalam penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif.

“Kalau saran saya sebagai anggota Komisi III, kita mulai dari Gedung DPRD ini. Tunjukkan bahwa DPRD ramah terhadap teman-teman Tuli dengan menyediakan Juru Bahasa Isyarat. Kalau DPRD sudah memiliki JBI, insyaallah yang lain juga akan mengikuti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pancaran Kasih, Dita Hudayani menyampaikan, koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi menjadi tantangan karena kewenangan sekolah luar biasa berada di tingkat provinsi.



“Dalam pelaksanaan pendidikan masih banyak yang belum terfasilitasi. Sekolahnya berada di Kota Cirebon, tetapi kewenangannya ada di provinsi, sehingga koordinasinya sering menjadi tantangan,” ujarnya.

Dita menyoroti, kesejahteraan guru sekolah luar biasa swasta masih terbatas karena operasional sekolah bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di sisi lain, peningkatan kompetensi peserta didik juga perlu terus didorong agar memiliki kesempatan kerja yang lebih luas.

“Dari sekolah kami sudah ada lulusan yang menjadi barista dan ada juga yang menjadi make-up artist. Itu menjadi pencapaian yang menurut saya luar biasa. Harapan kami, inklusi di Kota Cirebon benar-benar dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Rapat kerja juga dihadiri Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon R Endah Arisyanasakanti SH, serta Anggota Komisi III Indra Kusumah Setiawan AMd, Stanis Klau, Leni Rosliani, SIP, dan Rinna Suryanti, ST, serta Komite dan Guru SLB B dan SLB C. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top