BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Kuningan) - Seorang pengedar narkotika jenis obat keras terbatas atau terlarang tanpa resep dokter, diciduk Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang didampingi Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi kepada awak media mengatakan, pengedar obat keras terbatas itu berinisial FN (27) Warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. 

"Dari tangan FN, kami mengamankan obat keras terbatas sebagai barang bukti berupa 32 butir pil Trihexpendyl, 5 butir pil Tramadol HCI, 1 tas slempang, 1 unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 325.000," katanya, Kamis (15/12/2022).

Masih kata Dadang, tersangka FN ditangkap pada hari Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di depan pangkas rambut Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang.

"Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diakui miliknya," kata Dadang lagi.


Dadang menegaskan, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

"Kini, FN dan barang bukti kami amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tutup Dadang. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top