E satu.com (Cirebon) -
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya memberantas penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (4-5/8/2026), polisi mengamankan 32 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga kerap menimbulkan keresahan, terutama pada malam hingga dini hari.

"Sebelum pelaksanaan operasi, kami menggelar apel pratugas bersama personel gabungan dari berbagai fungsi. KRYD bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujarnya.

Operasi stasioner kemudian dilaksanakan di Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai prosedur.

Hasilnya, sebanyak 32 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menindak pelanggaran knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai langkah preventif menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Cirebon Kota.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong karena telah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," tegas AKP M. Aris Hermanto.

Polres Cirebon Kota berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top