Articles by "Nasional"
Showing posts with label Nasional. Show all posts
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Pangkal Pinang) - 
Dugaan pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka hingga rencana pengiriman lanjutan ke luar daerah kembali menjadi sorotan publik.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun jaringan media ini dari sumber terpercaya, dilaporkan adanya aktivitas pengiriman pasir timah menggunakan moda transportasi laut, yakni Kapal Motor (KM) Sawita, yang bertolak dari Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung, pada Rabu (2/9/2020) siang.

​Dalam laporan tersebut, sebanyak tujuh unit armada truk ditengarai membawa muatan pasir timah yang rencananya akan ditampung atau dipindahkan di wilayah Bangka sebelum disalurkan lebih lanjut.

​Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, tim awak media melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan secara langsung ke kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

​Dari hasil pantauan di lokasi, ditemukan sedikitnya tujuh unit truk dengan pelat nomor kendaraan masing-masing:
* ​BN 8108 AU (Pengemudi: David)
* ​BN 8962 WD (Pengemudi: Yanto)
* ​BE 8284 AC (Pengemudi: Firman)
* ​AA 9810 E (Pengemudi: Gunawan)
* ​BN 8840 WL (Pengemudi: Dika)
* ​BN 8068 LF (Pengemudi: Rudi)
* ​BN 8636 WD (Pengemudi: Frengki)

​Truk-truk tersebut tampak terparkir di area parkir Pelabuhan Pangkalbalam. Selain armada truk terbuka, di lokasi yang sama juga terlihat beberapa unit mobil boks pendingin (refrigerated truck).

​Dugaan sementara mengarah pada adanya rencana pemindahan muatan (overtap) dari truk angkutan asal Belitung ke dalam mobil boks pendingin untuk selanjutnya dilanjutkan pengirimannya menuju Jakarta atau luar Pulau Bangka menggunakan kapal penyeberangan.

​Di area parkir Pelabuhan Pangkalbalam, terpantau pula satu unit kendaraan patroli milik Aparat Penegak Hukum (APH) yang melintas di sekitar lokasi perparkiran armada tersebut. Kendati demikian, belum dipastikan apakah keberadaan petugas merupakan bagian dari giat pengawasan rutin atau tindakan pemeriksaan dokumen muatan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pengelola jasa ekspedisi, pemilik barang, serta instansi/APH terkait guna memastikan legalitas dokumen serta kebenaran muatan dari armada-armada tersebut.

Kesaksian Warga Cirebon Memergoki Dugaan Timah Ilegal Belitung, ketika sedang ritual ngopi di pelabuhan tanjung pandan Belitung,mantau ke Polres Belitung hingga Singgung dugaan pengawalan,  Yogie Ungkap Alur Pengumpulan Timah Luar IUP dan Pergerakan 7 Truk di Pelabuhan.

Yogie, seorang warga Cirebon yang sedang berada di Belitung, membeberkan dugaan skandal tata niaga timah ilegal. Ia menyebut adanya pengumpulan pasir timah dari luar IUP PT Timah oleh perusahaan mitra dengan skema fee khusus. 

Yogie juga menyampaikan informasi warga lokal terkait pergerakan 7 truk pembawa timah yang sempat masuk ke area markas Polres Belitung sebelum dialihkan kembali ke arah pelabuhan. 

Keterangan saksi asal Cirebon ini masih memerlukan konfirmasi resmi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian serta perusahaan terkait."Bahkan timah ilegal itu dikawal polisi juga, itu diperoleh dari warga sekitar yang melihat iring2an truk pembawa timah, Setelah itu masuk halaman Polres Belitung,  kemudian dikeluarkan lagi ke pelabuhan." - Yogie (Saksi Warga Cirebon)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Masyarakat Ojol Indonesia mendesak Kapolri menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ojol dan masyarakat pascaaksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Dalam deklarasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pengemudi ojol serta masyarakat.

Mereka juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan, serta meminta proses hukum dilakukan secara adil, profesional, jujur dan transparan.

Selain itu, massa meminta Kapolri mengevaluasi keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat apabila terbukti terdapat tindakan kekerasan.

Dalam pernyataannya, Ojol Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat agar tetap menggunakan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai serta menolak intimidasi, teror dan kekerasan.

Desakan tersebut muncul di tengah proses penanganan kepolisian terhadap kericuhan yang terjadi setelah aksi 27 Agustus. Reuters melaporkan polisi Jakarta telah menahan ratusan orang dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan perusakan serta tindakan kekerasan.

Ojol Indonesia kini menunggu langkah konkret Polri untuk memastikan setiap dugaan kekerasan diusut berdasarkan fakta dan bukti, serta siapa pun yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

( AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif menjadi sorotan. Sejumlah hasil survei menunjukkan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat tersebut masih menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan kepercayaan publik.

Dalam survei Poltracking Indonesia yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tercatat 46,2 persen. Sementara itu, 33,3 persen responden menyatakan kurang percaya dan 7,7 persen sangat tidak percaya. Dengan demikian, total responden yang menyatakan kurang atau tidak percaya mencapai 41 persen.

Sementara itu, survei yang memotret persepsi generasi muda pada Kuartal I 2026 menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja lembaga legislatif hanya 38,6 persen, sedangkan 61,4 persen menyatakan tidak puas.

Angka tersebut menjadi sinyal bahwa hubungan antara masyarakat dan lembaga legislatif membutuhkan evaluasi serius.

Penyerapan Aspirasi Hanya 33,9 Persen

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya tingkat kepercayaan, tetapi juga penilaian terhadap fungsi utama lembaga legislatif.

Dalam survei Poltracking Indonesia, tingkat kepuasan terhadap penyerapan aspirasi masyarakat hanya 33,9 persen.

Sementara kepuasan terhadap fungsi penyusunan undang-undang tercatat 39 persen, fungsi pengawasan 39,4 persen, dan fungsi perumusan anggaran hanya 36 persen.

Data tersebut menunjukkan adanya pekerjaan besar untuk memperkuat kembali fungsi representasi masyarakat.

Rakyat Tidak Hanya Membutuhkan Janji

Lembaga legislatif merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat semestinya tidak dianggap sekadar sebagai angka survei.

Masyarakat ingin mengetahui apakah aspirasi yang mereka sampaikan benar-benar diperjuangkan.

Keluhan masyarakat ingin mendapatkan tindak lanjut.

Kebijakan yang dihasilkan juga diharapkan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pada titik inilah kinerja menjadi ukuran utama.

Banyaknya kegiatan, pernyataan politik, maupun publikasi keberhasilan belum tentu mampu meningkatkan kepercayaan apabila masyarakat tidak merasakan dampak nyata dari kerja lembaga legislatif.

Krisis Kepercayaan Harus Menjadi Bahan Evaluasi

Jika tingkat ketidakpercayaan mencapai 41 persen dan kepuasan terhadap sejumlah fungsi legislatif bahkan berada di bawah 40 persen, kondisi tersebut patut menjadi alarm.

Bukan untuk menyudutkan lembaga legislatif, tetapi sebagai momentum melakukan evaluasi.

Lembaga legislatif perlu memperkuat komunikasi dengan masyarakat, meningkatkan transparansi, membuka ruang kritik, serta memastikan setiap aspirasi memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Sebab kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pencitraan.

Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa wakil mereka benar-benar mendengar, bekerja, memperjuangkan aspirasi, dan menghadirkan hasil yang dapat dirasakan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan wakil rakyat yang berbicara atas nama rakyat, tetapi wakil rakyat yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com ( Jakarta) -
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong DPRD di seluruh Indonesia memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Bima saat menghadiri Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Dikutip dari detik.com, Bima menilai daerah yang berdaya membutuhkan DPRD yang juga berdaya dan berperan aktif dalam mengawal pembangunan.

“Intinya bukan hanya otonomi, tapi daerah yang berdaya. Nah daerah yang berdaya ini tidak mungkin kalau DPRD-nya tidak berdaya. Kalau DPRD-nya tidak berperan,” ujar Bima.

Bima juga menyoroti kapasitas fiskal pemerintah daerah yang dinilai belum menguat secara signifikan setelah 30 tahun otonomi daerah. Sebagian daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Ia mengingatkan keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya serapan anggaran atau rendahnya SiLPA, tetapi dari hasil dan dampaknya bagi masyarakat.

“Jadi APBD harus jadi (pemicu untuk) produktivitas, investasi, lapangan pekerjaan, dan lain-lain,” ungkapnya.

Bima juga mendorong DPRD memperkuat pengawasan terhadap kinerja eksekutif agar kebijakan dan penggunaan anggaran menghasilkan pembangunan yang terukur.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta ) - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Jumat (28/8/2026).

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat masyarakat karena batas antara kritik dan penghinaan dapat ditafsirkan secara subjektif.

MK juga menilai lembaga negara tidak dapat ditempatkan sebagai objek perlindungan dari penghinaan sebagaimana manusia sebagai individu. Lembaga negara tidak memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, maupun dihina.

Karena itu, MK menegaskan pentingnya keterbukaan pemerintah dan lembaga negara terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, putusan ini tidak berarti seluruh bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi bebas dari ketentuan hukum. Perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik individu tetap merupakan persoalan yang berbeda dengan perlindungan terhadap institusi pemerintah atau lembaga negara.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi kritik terhadap pemerintah sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pengawasan publik.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Bali) -
Penyanyi muda asal Denpasar, Bali, Thalia Gunawan, kembali menunjukkan kiprahnya di dunia musik dengan merilis single keduanya berjudul " Jangan Lupakanku”. Lagu bergenre koplo tersebut resmi dirilis pada 29 Agustus 2026 dan kini dapat dinikmati melalui YouTube serta berbagai platform audio digital.

Berbeda dari single perdananya, “Kamu Yang Dibangku Depan” yang mengusung nuansa pop upbeat, Thalia memilih genre koplo untuk karya terbarunya. Perubahan warna musik ini menjadi bagian dari upayanya mengeksplorasi karakter vokal sekaligus menantang diri untuk berkembang sebagai penyanyi muda.

“Jangan Lupakanku” merupakan lagu ciptaan DJ KaKS, dengan produksi musik oleh Reimond Reifes, dan dirilis di bawah label Lalubby Records.


Lagu tersebut mengangkat kisah yang dekat dengan kehidupan banyak orang, terutama mereka yang tengah menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).

Melalui lagu ini, Thalia menggambarkan perasaan seorang perempuan yang harus berpisah dengan kekasihnya. Jarak yang terbentang menghadirkan rasa rindu sekaligus kekhawatiran akan keberlangsungan hubungan.

Ungkapan “jangan lupakan aku” menjadi inti perasaan dalam lagu tersebut. Kalimat sederhana itu menggambarkan harapan agar rasa cinta, kepercayaan, dan hubungan yang telah dibangun tetap terjaga meskipun kedua pasangan tidak selalu dapat berada di tempat yang sama.

Bagi Thalia, “Jangan Lupakanku” menjadi pengalaman baru karena merupakan karya pertamanya dalam genre koplo.

Pemilihan genre tersebut juga menjadi kesempatan bagi penyanyi muda yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP Negeri 1 Denpasar itu untuk memperlihatkan sisi lain dari kemampuan bernyanyinya.

Thalia sendiri mulai membangun perjalanan bermusiknya dengan mencoba berbagai warna dan karakter lagu. Ia menjadikan setiap karya sebagai proses untuk belajar, menemukan karakter vokal, dan meningkatkan kepercayaan dirinya di dunia musik.


Syuting Video Klip di Sejumlah Lokasi Bali

Tidak hanya dari sisi musik, nuansa Bali juga menjadi bagian penting dalam video klip “Jangan Lupakanku”. Proses produksi video klip sepenuhnya dilakukan di Bali dengan mengambil gambar di sejumlah lokasi.

Beberapa lokasi yang digunakan antara lain Pitaloka Sanur Bali, Phinisi Cruise Bali, Serta Pantai Muntig Siokan.

Keindahan lokasi-lokasi tersebut menjadi latar visual yang memperkuat cerita dalam lagu, terutama mengenai kerinduan, perpisahan, serta hubungan yang harus dijalani dengan jarak sebagai salah satu tantangannya.

Thalia berharap “Jangan Lupakanku” dapat menjadi teman bagi mereka yang tengah merindukan orang-orang yang disayangi.

“Semoga lagu ini bisa menemani teman-teman yang sedang kangen dengan orang yang mereka sayang. Walaupun sedang berjauhan, semoga rasa sayang dan kepercayaan tetap bisa dijaga,” ujar Thalia Gunawan.

Menurut Thalia, lagu ini tidak hanya ditujukan sebagai sebuah karya musik, tetapi juga diharapkan dapat mewakili perasaan orang-orang yang sedang menunggu, merindukan, dan berusaha mempertahankan hubungan meskipun terpisah oleh jarak.

Lewat single keduanya tersebut, Thalia juga ingin menunjukkan bahwa usia muda bukan menjadi penghalang untuk terus berkarya dan berani mencoba sesuatu yang baru.

“Jangan Lupakanku” menjadi salah satu langkah awal dalam perjalanan bermusiknya untuk mengenal lebih jauh dunia musik sekaligus menemukan identitasnya sebagai seorang penyanyi.

Thalia berharap single keduanya tersebut dapat diterima masyarakat luas, khususnya generasi muda, serta menjadi lagu yang menemani berbagai cerita tentang Rindu, Jarak, Cinta, Dan Harapan.


Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com ( Jakarta) -
Kreator konten Ferry Irwandi menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Dikutip dari Kompas.com, Ferry datang sekitar pukul 12.15 WIB untuk melihat langsung kondisi massa sekaligus memberikan dukungan terhadap penyampaian aspirasi yang akan dilakukan pada 27 Agustus.

Ferry mengatakan kedatangannya merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat yang menggunakan hak demokrasi.

Ia juga mengingatkan peserta aksi agar menjaga solidaritas, saling membantu dan memperhatikan keselamatan selama berada di lapangan.

Ferry sendiri tidak dapat mengikuti aksi pada 27 Agustus karena harus berangkat ke Kalimantan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) menyatakan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Koordinator aksi, Yusuf, menyebut ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan kepada DPR, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, penindakan tegas terhadap koruptor, serta penurunan harga kebutuhan pokok.

Sebelum bergerak ke Jakarta, sekitar 2.000 warga disebut akan menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Depok pada Rabu (26/8/2026). Setelah itu, massa direncanakan bergabung dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di Jakarta. Dikutip dari Kompas.Com

Selain tiga tuntutan tersebut, AMDB juga menyoroti persoalan pemblokiran rekening milik warga Pati yang disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat.

Menurut pihak AMDB, rencana pengerahan massa merupakan bagian dari konsolidasi warga untuk mengawal sejumlah persoalan yang dianggap penting bagi kepentingan publik.

Rencana aksi tersebut menambah daftar kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di depan DPR pada 27 Agustus.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -  Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses penundaan transaksi tersebut disebut berlangsung paling lama sekitar lima hari kerja.

Polisi juga menegaskan bahwa selama masa penundaan transaksi, rekening yang bersangkutan tidak disita. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan.

Dana Rp80,9 Juta

Sebelumnya, Supriyono menyebut rekening pribadinya menampung dana sekitar Rp80,9 juta, yang menurut keterangannya merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.

Dalam video yang beredar, Supriyono menyatakan dana tersebut tidak dapat digunakan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan informasi mengenai dugaan pemblokiran rekening menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan istilah yang tepat secara hukum dalam tindakan penyidik adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran.

Polisi juga menyebut penyelidikan berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana dari masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi mengenai tujuan, mekanisme penghimpunan, serta penggunaan dana tersebut.

Supriyono Akan Dimintai Klarifikasi

Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Supriyono untuk memberikan klarifikasi mengenai penghimpunan dana tersebut.

Selain pemilik rekening, penyidik juga berencana meminta keterangan dari OJK dan Kementerian Sosial. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya yang dikutip sejumlah media, Supriyono dan OJK dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu (26/8/2026), sedangkan Kemensos pada Kamis (27/8/2026).

Polda Metro Jaya menyatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran secara utuh sebelum menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta ) -  Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan diblokir Bank Mandiri menjelang rencana aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Pemblokiran tersebut kemudian mendapat perhatian setelah Supriyono menyampaikan bahwa rekeningnya tidak dapat digunakan. Sejumlah pemberitaan menyebut rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri dari dana pribadi dan donasi.

Menanggapi polemik tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan pernyataan resmi pada Minggu, 23 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika Vista dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Adhika menjelaskan, pemblokiran tersebut bukan merupakan keputusan sepihak Bank Mandiri, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Meski demikian, dalam keterangan yang diberitakan tersebut, Bank Mandiri tidak merinci lembaga APH yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.

( AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan rencana aksi unjuk rasa warga Pati di Jakarta pada 26–27 Agustus 2026 merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.

Pramono menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan agar aksi berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.

“Demo itu dijamin oleh demokrasi, silakan saja tanggal 26–27. Namun, yang tidak boleh dilakukan adalah perusakan, anarkis, dan tindakan tidak baik,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung. Pendekatan yang dikedepankan, kata dia, adalah pendekatan kemanusiaan.

“Jakarta menjadi aman dan nyaman kalau kita semua bisa menjaganya dengan baik,” ujarnya.

Pramono juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI sebelumnya telah memberikan sambutan kepada sejumlah warga Pati yang datang ke Jakarta. Sejumlah organisasi masyarakat di Jakarta turut membantu mengarahkan massa agar tidak bermalam di depan Gedung DPR/MPR.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Pramono telah meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kami memfasilitasi dan saya sudah memerintahkan Kasatpol PP berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Pernyataan Pramono menempatkan dua hal sebagai perhatian utama dalam menghadapi aksi massa, yakni jaminan terhadap penyampaian aspirasi dan kewajiban menjaga ketertiban umum.

Dengan demikian, pelaksanaan aksi pada 26–27 Agustus mendatang akan menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk memastikan hak menyampaikan pendapat tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan, ketertiban, maupun fasilitas publik.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan,  merespons pernyataan Ketua Umum Bamus Betawi, Muhammad Rifky alias Eki Pitung, yang meminta masyarakat Pati menahan diri terkait rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Isnan mempertanyakan apakah pernyataan Eki Pitung tersebut benar-benar merepresentasikan sikap masyarakat Betawi di Jakarta secara keseluruhan.

Menurut Isnan, masyarakat Betawi pada prinsipnya menghargai penyampaian pendapat dan aspirasi, termasuk perbedaan pandangan yang muncul terkait rencana aksi masyarakat Pati.

“Namun tentunya perlu juga menjadi perhatian bersama, ada nilai-nilai, ada norma-norma yang juga harus dipatuhi. Objektivitas, transparansi, dan kebenaran faktualnya, apakah kemudian statement dari Bang Eki Pitung ini betul adanya atau benar secara faktualnya?” kata Isnan dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @pemuda_kaumbetawi, sebagaimana diberitakan Suara.com, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, perlu dikaji kembali apakah Eki Pitung yang mengatasnamakan Bamus Betawi benar-benar merepresentasikan masyarakat Betawi di Jakarta.

“Sepertinya tidak, karena masih banyak elemen dan organisasi lain yang lebih representatif mewakili kaum Betawi di Jakarta,” kata Isnan.

Isnan juga mempertanyakan latar belakang Eki Pitung dan menyerahkan penilaian mengenai hal tersebut kepada publik.

“Apakah betul beliau ini orang Betawi? Nah, itu perlu dikaji lebih lanjut, biarkan publik nanti yang akan menilai,” ujarnya.

Betawi Terbuka terhadap Aspirasi

Terkait rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Isnan menilai masyarakat Betawi justru memiliki karakter yang terbuka dan inklusif terhadap siapa pun yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami sangat terbuka terhadap siapapun yang hadir ke tanah Betawi, dengan catatan tentunya mematuhi segala norma, baik norma hukum, norma sosial, kepatutan, dan sebagainya,” kata Isnan.

Karena itu, Pemuda Kaum Betawi menilai tidak ada alasan untuk menolak masyarakat Pati maupun kelompok masyarakat lainnya yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan pendapat selama tetap mematuhi aturan.

“Yang kedua, kami percaya terhadap warga Pati dan siapapun elemen yang menyampaikan pendapat di Jakarta, di tanah Betawi ini, sudah memenuhi, mengetahui, dan mematuhi bagaimana ketentuan yang berlaku karena setiap hak pasti akan diimbangi dengan kewajiban, baik dalam konteks menjaga keamanan, kondusivitas, dan sebagainya,” tutur Isnan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pandangan berbeda di antara elemen masyarakat Betawi mengenai rencana aksi warga Pati.

Bagi Esatu.Com, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Yang terpenting, penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib, damai, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.


(AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - 
Jakarta. Ketua DPW Barisan 8 Center DKI Jakarta, Zulkaydi Wiranegara, S.H., M.H.,CLA menilai langkah penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi.

Menurut Zulkaydi, ketegasan presiden dengan menginstruksikan  aparat penegak hukum untuk memproses pihak terduga yang melakukan tindak pidana korupsi tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan merupakan bagian penting dalam upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo patut diapresiasi. Ketika aparat penegak hukum berani memproses siapa pun yang diduga melakukan korupsi tanpa pandang bulu, hal tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan asta cita bapak presiden dalam bidang pemberantasan korupsi” ujar Zulkaydi. Sabtu ( 22/8/2026)

Meski memberikan apresiasi, Zulkaydi menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses pemberantasan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip independensi, transparansi, keadilan, serta tidak tebang pilih.

“Apresiasi harus diberikan, tetapi pengawasan publik tetap diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan independen, transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” katanya.

Zulkaydi juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menilai dukungan terhadap pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak berarti menghilangkan fungsi kontrol masyarakat. Sebaliknya, kritik dan pengawasan publik diperlukan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Dukungan dan apresiasi terhadap penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pengawasan masyarakat. Dengan begitu, pemberantasan korupsi dapat terus dikawal agar tetap profesional, transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

( AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Keberadaan posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, menjelang rencana aksi 27 Agustus 2026, mendapat perhatian dari praktisi hukum Zulkaydi Wiranegara, S.H., M.H

Zulkaydi mengaku sangat mengapresiasi keberanian masyarakat Pati yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian masyarakat Pati yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Perjalanan dan perjuangan tersebut menunjukkan adanya kepedulian terhadap persoalan bangsa. Karena itu, jangan ditanggapi dengan kekhawatiran yang berlebihan. Yang perlu dikedepankan adalah komunikasi, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.” Kata Zulkaydi saat diwawancarai  melakui WhatsApp, Jumat ( 21/8/2026)

Menurut Zulkaydi, keberadaan posko AMPB tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah massa maupun potensi kekhawatiran yang mungkin muncul. Substansi aspirasi yang dibawa masyarakat juga perlu mendapat perhatian.

“Jangan melihat masyarakat yang datang dari Pati semata-mata sebagai massa aksi. Lihat pula keberanian mereka membawa aspirasi dari daerah ke pusat pemerintahan. Substansi tuntutannya harus didengar dan diuji secara terbuka,” ujarnya.

Ia menilai kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan tetap dapat menjadi dasar untuk melakukan langkah antisipasi. Namun, antisipasi tersebut sebaiknya berdasarkan informasi dan kondisi faktual, bukan prasangka.

“Kekhawatiran terhadap potensi gangguan tentu dapat menjadi bagian dari langkah antisipasi. Tetapi jangan sampai kekhawatiran tersebut berubah menjadi prasangka sebelum sesuatu terjadi,” katanya.

Zulkaydi juga mengingatkan bahwa menjaga situasi tetap kondusif merupakan tanggung jawab bersama. Peserta aksi harus menghormati ketertiban dan hak masyarakat lainnya, sementara aparat serta pemangku kebijakan perlu memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan sesuai ketentuan hukum.

“Peserta aksi memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Di sisi lain, aparat dan pemangku kebijakan juga memiliki tanggung jawab memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman. Keduanya harus berjalan seimbang,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap rencana aksi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, komunikasi dan rasa persaudaraan perlu dikedepankan agar perbedaan tidak berkembang menjadi konflik.

( AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Di tengah suasana aksi mahasiswa yang memanas pada Selasa, 18 Agustus 2026, sosok Fatimah Azzahra menjadi salah satu perhatian. Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) tersebut tidak hanya menyampaikan sikap mahasiswa, tetapi juga terlihat mengambil peran ketika situasi di tengah massa mulai menegang.

Aksi mahasiswa yang berlangsung di Jakarta tersebut membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Massa menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari korupsi, harga kebutuhan pokok, reforma agraria, kebijakan pembangunan, hingga persoalan ruang sipil.

Namun, di tengah kerasnya suara demonstrasi, terdapat satu hal yang turut menjadi sorotan: keberanian seorang mahasiswa perempuan untuk berdiri di tengah kerumunan dan menyampaikan suara dengan lantang.

Fatimah berada di tengah massa ketika sejumlah mahasiswa mengalami kondisi terhimpit akibat kepadatan dan situasi yang semakin tegang. Ia kemudian menggunakan pengeras suara dan meminta agar situasi dapat dikendalikan.

“Bagi saya, nyawa teman-teman saya lebih berharga.”

Kalimat tersebut menggambarkan bahwa di tengah perjuangan menyampaikan aspirasi, keselamatan manusia tetap menjadi perhatian.

Fatimah juga meminta aparat memberikan ruang agar dirinya dapat membantu mengatur barisan mahasiswa.

“Pak, tolong diam dulu. Biar saya mengatur teman-teman saya.”

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa keberanian dalam aksi tidak selalu ditunjukkan dengan berteriak atau berhadapan dengan aparat. Keberanian juga dapat berarti mengambil tanggung jawab ketika keadaan mulai tidak terkendali.

Merebut Kemerdekaan dengan Suara

Momentum aksi yang berlangsung hanya beberapa hari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia memberikan makna tersendiri bagi gerakan mahasiswa.

Kemerdekaan tidak hanya dipahami sebagai terbebas dari penjajahan secara fisik. Bagi gerakan mahasiswa, kemerdekaan juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, keberanian mengkritik kebijakan, serta kemampuan masyarakat untuk mempertanyakan keputusan penguasa.

Karena itu, istilah “merebut kemerdekaan” dalam konteks aksi tersebut dapat dimaknai sebagai perjuangan untuk memastikan ruang demokrasi tetap terbuka.

Mahasiswa datang bukan sekadar untuk memenuhi jalanan.

Mereka membawa keresahan, kritik, dan tuntutan yang ingin didengar.

Di tengah situasi tersebut, suara Fatimah menjadi salah satu gambaran bagaimana seorang mahasiswa mengambil posisi ketika aspirasi yang dibawa bertemu dengan situasi lapangan yang penuh ketegangan.

Bukan Sekadar Persoalan Bundaran HI

Aksi mahasiswa juga mempertanyakan pembatasan pergerakan massa menuju Bundaran HI.

Namun, perjuangan mahasiswa tidak semata-mata ditentukan oleh apakah massa berhasil mencapai satu titik atau tidak.

Sebuah gerakan dapat memiliki makna lebih luas ketika tuntutan dan gagasan yang dibawa mampu masuk ke ruang publik dan menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Di situlah suara mahasiswa menemukan arti.

Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang bersedia mendengar, tetapi juga masyarakat yang berani berbicara.

Dan dalam setiap zaman, selalu ada generasi yang memilih untuk berdiri di tengah tekanan dan mengatakan:

“Kami masih peduli terhadap masa depan negeri ini.”

Keberanian Fatimah Azzahra di tengah aksi 18 Agustus 2026 pun menjadi bagian dari cerita tersebut—tentang suara mahasiswa, tentang keberanian menyampaikan kritik, dan tentang bagaimana kemerdekaan terus diperjuangkan melalui ruang demokrasi.

(AWW)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Bandung) -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam pidato HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026), mengakui masih ada warga Jawa Barat yang belum menikmati layanan dasar.

KDM menyebut lebih dari 80.000 warga Jawa Barat belum teraliri listrik, meskipun Jawa Barat merupakan salah satu pusat energi listrik.

Dalam pidatonya, KDM juga menyoroti persoalan biaya pelayanan kesehatan.

«“Tidak boleh ada rakyat yang masuk ke rumah sakit, pulangnya hutang karena tidak mampu membayar.”»

Ia juga mengatakan, “Tidak boleh ada rakyat yang operasi caesar, KTP ditahan rumah sakit karena tidak mampu bayar.”

KDM menyatakan APBD Jawa Barat akan difokuskan untuk pemenuhan layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesempatan kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan KDM saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung.

Pidato tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan angka anggaran, tetapi juga tentang siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan dan siapa yang masih tertinggal.

Dalam kesempatan itupun KDM  Menyapa dan memposisikan petugas kebersihannya, petani hingga pengemudi Ojol sejajar dengan tamu undangan dari kalangan pejabat 

( AWW)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top